Pieter Rumaropen Dilarang Bermain Seumur Hidup

Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada gelandang Persiwa Wamena, Edison Pieter Rumaropen, karena tindakannya melakukan pemukulan terhadap wasit saat timnya melawan Pelita Bandung Raya (PBR) pada lanjutan Indonesia Super League (ISL), Minggu (21/4/2013).

Insiden pemukulan itu bermula setelah wasit Muhaimin menunjuk titik putih karena menganggap bek Persiwa, OK Jhon, melakukan pelanggaran terhadap Nova Arianto di kotak terlarang Persiwa pada menit ke-81. Sejumlah pemain Persiwa yang tidak puas dengan keputusan tersebut langsung mendatangi wasit untuk beradu argumentasi. Begitu juga dengan Pieter yang kemudian terlihat berlari dari arah belakang Muhaimin dan secara tiba-tiba melayangkan tangan kirinya ke arah wajah Muhaimin.

Setelah pemukulan itu, hidung Muhaimin cedera dan bajunya pun berlumuran darah. Akibat insiden pemukulan tersebut, Muhaimin tidak bisa melanjutkan pertandingan dan kemudian digantikan oleh wasit cadangan. Sementara, Pieter langsung diganjar kartu merah atas ulahnya pada pertandingan yang berakhir 2-1 untuk kemenangan PBR itu.

Kasus pemukulan itu tak hanya menyebar di Indonesia, tapi juga sampai ke luar negeri. Beberapa situs luar negeri, termasuk Guardian, menurunkan berita pemukulan itu plus videonya.

Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan, pihaknya menjatuhkan hukuman tersebut setelah menerima laporan dari pengawas pertandingan. Setelah itu, lanjutnya, Komdis langsung melakukan investigasi terhadap bukti-bukti yang sudah diperoleh.

"Pieter memang tidak dipanggil hari ini karena kejadian tersebut sudah jelas-jelas kita lihat sendiri dan tidak diragukan lagi kesalahannya," ujar Hinca Panjaitan di Kantor PSSI, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

"Kita jatuhi hukuman tidak boleh bermain sepak bola selama seumur hidup kepada sang pemain. Keputusan ini juga sudah melalui proses investigasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Komdis," tambahnya.

Hinca menuturkan, kasus serupa juga pernah terjadi ketika laga Persibom Bolaang Mongondow kontra PSIR Rembang pada 2008. Ketika itu, empat pemain PSIR didakwa bersalah karena melakukan pemukulan terhadap perangkat pertandingan.

"Empat orang itu melakukan pemukulan kepada perangkat pertandingan dan dijatuhi hukuman yang sama. Atas dasar inilah kita mengambil putusan ini," tegas Hinca.

Atas hukuman ini, Pieter terancam tidak akan bisa bermain di semua level kompetisi sepak bola Indonesia. Meski begitu, gelandang asal Papua tersebut tetap diberikan masa waktu untuk mengajukan banding selama 14 hari setelah SK dari Komdis diterbitkan

sumber : "http://bola.kompas.com/read/2013/04/27/19515585/Menpora.Dukung.Hukuman.Seumur.Hidup.Pieter.Rumaropen"
Label:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Membaca Artikel di :
Blog Penguintanah - Biar Mainstream yang Penting Tetap Menarik.
Silahkan Berkomentar yang Relevan Tanpa Menyinggung Suku, Agama, Budaya atau Ras Tertentu.

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.