Ternyata Polisi Suka Razia Malam-Malam




Pemeriksaan  adalah  serangkaian  tindakan  yang dilakukan  oleh  pemeriksa  terhadap  pengemudi  dan kendaraan  bermotor  mengenai  pemenuhan  persyaratan  teknis  dan  layak  jalan  serta  pemenuhan  kelengkapan  persyaratan  administratif.  Namun  bagaimana  jadinya  jika  razia  dilakukan  pada  malam hari  tanpa  adanya  penanda  khusus.
Mungkin  sering  kita  mendapati  ada  razia  polisi  terhadap  kendaraan  bermotor  pada  malam  hari  yang tanpa  tanda  apapun.  Bahkan  di  beberapa  tikungan  yang  agak  temaram,  sering  didapati  razia kendaraan  bermotor  tanpa  tanda-tanda  yang  jelas.
Nah  tips  kali  ini  membahas  razia  kendaraan  bermotor,  khususnya  jika  terjadi  pada  malam  hari, seperti  dirilis  Homepage  Mabes Polri,  Selasa (26/03).

1. Surat Tugas
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tata cara pemeriksaan yaitu:
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan
b. Waktu pemeriksaan
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.


Razia Polisi Malam Hari
2. Penanda ada Razia 
Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

 3. Jarak Tanda
Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

4. Lampu Istirahat
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

5. Seragam
Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
Jika tidak ada tanda-tanda demikian, bisa-bisa razia hanya dilakukan oleh oknum untuk mencari uang denda.



Razia Kendaraan Malam Hari

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/harus-diketahui-jika-polisi-razia-malam-hari-113000978.html
Label:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Membaca Artikel di :
Blog Penguintanah - Biar Mainstream yang Penting Tetap Menarik.
Silahkan Berkomentar yang Relevan Tanpa Menyinggung Suku, Agama, Budaya atau Ras Tertentu.

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.