Ari Wibowo, Tabrak Kakek 65 Tahun

JAKARTA- Setelah diperiksa sekira satu jam di Mapolres Jakarta Selatan, Ari Wibowo kini diperbolehkan pulang. Menurut Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, saat ini Ari masih berstatus saksi sehingga diperbolehkan pulang.

"Ari statusnya masih saksi, nanti akan ada saksi untuk pembuktian," kata Sutimin di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).

Namun begitu, Sutimin menjelaskan jika pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut yang mengarah kepada pasal 310 ayat 3 karena korban mengalami luka berat.

"Kami sedang proses, baru BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nanti akan dikembangkan dengan saksi di TKP (tempat kejadian perkara) untuk pembuktian. Nanti akan ditentukan yang mana tersangka dan yang mana korban," kata Sutimin.

Sebelumnya diketahui, Ari Wibowo mengaku telah menabrak seorang kakek petugas pembersih jalan hingga mengkibatkan pendarahan pada korban. Kasusnya masih di tangani kepolisian Polres Jakarta Selatan.

sumber : "http://celebrity.okezone.com/read/2013/06/10/33/819936/tabrak-kakek-65-tahun-ari-wibowo-tak-ditahan-polisi"
Label: ,

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Membaca Artikel di :
Blog Penguintanah - Biar Mainstream yang Penting Tetap Menarik.
Silahkan Berkomentar yang Relevan Tanpa Menyinggung Suku, Agama, Budaya atau Ras Tertentu.

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.