Wow, Sekarang Smartphone Kena Pajak Barang Mewah


Wow, Sekarang Smartphone Kena Pajak Barang Mewah-Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mendukung wacana pemberlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap produk ponsel pintar (smartphone). "Ini kan bukan kedelai yang makanan rakyat, kalau gadget boleh saja dipungut pajaknya," ujarnya di sela pembukaan Rapat Koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 16 September 2013.

Hanya, Tifatul menyerahkan sepenuhnya kajian atas masalah ini pada Kementerian Keuangan. "Soal mewah atau tidak ini sekarang semua relatif, kita serahkan pada Kementerian Keuangan patokannya apa," ujarnya.

Tifatul sadar ada kekhawatiran bahwa pengenaan pajak barang mewah dengan kisaran 100-150 persen akan menyebabkan derasnya arus penyelundupan. Wujud ponsel yang relatif kecil dinilai mudah untuk dimasukkan secara ilegal bersama barang-barang lain lewat perbatasan yang tak terjaga ketat.

Tahun lalu, impor telepon seluler antara 50 juta hingga 60 juta unit dan tahun ini diperkirakan mencapai 70 juta unit. Sementara nilai dari impor telepon seluler diperkirakan mencapai US$ 5 miliar. Nilai tersebut hanya untuk impor telepon seluler.

Untuk infrastruktur telekomunikasi, seperti wireless, radar, dan software, tiga operator besar di Indonesia bisa mengeluarkan belanja modal (capital expenditure–capex) hingga US$ 15 miliar (Rp 150 triliun) per tahun. Dari total tersebut, sekitar 99 persen didapat dari impor.

Namun, Tifatul juga menyatakan bahwa peredaran ponsel ilegal dapat diantisipasi dengan pendekatan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Setiap ponsel punya IMEI yang terdiri dari susunan angka-angka. Dari IMEI dapat diketahui produsen ponsel, di mana ponsel itu harusnya dipasarkan, asal ponsel, jenis ponsel, dan lainnya.

Tifatul menyatakan, ia bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan--juga dengan melibatkan operator, produsen, dan distributor--sedang mengkaji langkah untuk membatasi peredaran ponsel ilegal dengan menonaktifkan IMEI-nya. "Kita sedang kaji seperti apa sistemnya."

Masalahnya, dari 500 juta unit telepon seluler yang beredar di Indonesia, sekitar 10-15 persennya diperkirakan ilegal. Penonaktifan telepon seluler sebanyak itu secara mendadak dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang besar

sumber :"http://www.tempo.co/read/news/2013/09/16/090513789/Tifatul-Setuju-Smartphone-Kena-Pajak-Barang-Mewah"
Label:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Membaca Artikel di :
Blog Penguintanah - Biar Mainstream yang Penting Tetap Menarik.
Silahkan Berkomentar yang Relevan Tanpa Menyinggung Suku, Agama, Budaya atau Ras Tertentu.

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.