Gara Gara Bikin Status di Jejaring Sosial, Mahasiswa Dipenjara 6 Bulan

Georgia - Dunia maya memang beda dengan dunia nyata. Apalagi dalam sosial media yang mudah menyebar (viral). Semua unggahan bisa langsung disebarkan oleh orang lain dan menjadi obrolan publik. Tak terkecuali juga aparat keamanan.

Inilah yang menimpa Caleb Jamaal Clemmons. Mahasiswa umur 20 tahun itu ditangkap polisi hanya dalam waktu tiga jam usai mengunggah statusnya di blog sosial Tumblr.com. Dalam postingan-nya, mahasiswa psikologi itu menulis; "Halo nama saya Irenigg dan saya berencana untuk menembaki Georgia selatan. Apakah saya ditangkap."

Hasilnya, dia ditangkap. Namun, polisi tak menemukan adanya senjata dan bukti jika dia mau betul-betul menyerang. Akan tetapi, dia tetap ditangkap. Menurut hakim John Turner, laku Clemmons merupakan ancaman terorisme. Ancaman ini dituangkan dalam undang-undang pidana negara setempat kode bagian 16-11-17.

Menurut pengacara Clemmons, Jack Williamson, tindakan kliennya masuk kriteria "ancaman teroris" walau tak diikuti aksi. Untuk sebuah ancaman saja, bisa dijerat penjara hingga 10 tahun.

Menurut hakim John Turner, Clemmons dibui 6 bulan dengan masa percobaan 5 tahun. Selama masa percobaan, dia dilarang memakai social media dan dilarang mengunjungi empat kabupaten setempat. Selain itu, Clemmons juga harus menjalani evaluasi kesehatan mental selama 30 hari. Evaluasi alkohol dan obat-obatan juga terpaksa dijalaninya. Clemmons bisa bebas dengan jaminan sebanyak US$ 20 ribu dan akan dibebaskan Selasa 20 Agustus 2013 waktu setempat.

Ketakutan atas penembakan makin menguat di US. Beberapa kasus penembakan dan bom di Boston Maraton membuat aparat setempat waspada dengan ancaman di social media. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Membaca Artikel di :
Blog Penguintanah - Biar Mainstream yang Penting Tetap Menarik.
Silahkan Berkomentar yang Relevan Tanpa Menyinggung Suku, Agama, Budaya atau Ras Tertentu.