JAKARTA- Setelah diperiksa sekira satu jam di Mapolres
Jakarta Selatan, Ari Wibowo kini diperbolehkan pulang. Menurut Kasat
Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin, saat ini Ari masih berstatus saksi sehingga diperbolehkan pulang.
"Ari statusnya masih saksi, nanti akan ada saksi untuk pembuktian," kata Sutimin di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Namun
begitu, Sutimin menjelaskan jika pihaknya tengah mengembangkan kasus
tersebut yang mengarah kepada pasal 310 ayat 3 karena korban mengalami luka berat.
"Kami
sedang proses, baru BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nanti akan
dikembangkan dengan saksi di TKP (tempat kejadian perkara) untuk
pembuktian. Nanti akan ditentukan yang mana tersangka dan yang mana
korban," kata Sutimin.
Sebelumnya diketahui, Ari Wibowo mengaku telah menabrak seorang kakek petugas pembersih jalan hingga mengkibatkan pendarahan pada korban. Kasusnya masih di tangani kepolisian Polres Jakarta Selatan.
sumber : "http://celebrity.okezone.com/read/2013/06/10/33/819936/tabrak-kakek-65-tahun-ari-wibowo-tak-ditahan-polisi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Membaca Artikel di :
Blog Penguintanah - Biar Mainstream yang Penting Tetap Menarik.
Silahkan Berkomentar yang Relevan Tanpa Menyinggung Suku, Agama, Budaya atau Ras Tertentu.