Seorang penyewa apartemen, Faika Shaaban
mendapatkan Rp 7,8 miliar dari pengadilan atas tuntutan hukumnya.
Shabaan menggugat pemilik apartemen sewaannya, Cornelius J. Barrett dan
West Street Partnership, karena membiarkan adanya serangga kecil
penghuni tempat tidur atau kepinding (kutu kasur).
Dilansir tempo, “Menurut gugatan itu, penggugat menderita
ratusan gigitan dan luka akibat kutu, yang ia klaim bahwa pemilik
mengetahui keadaan ini sejak 2011, sebelum Shaaban pindah ke apartemen
itu,” tulis Daily Mail, Senin, 3 Juni 2013. Shaaban juga mengklaim bahwa
pemilik apartemen mengabaikan keluhan tentang kutu dari pemilik-pemilik
sebelumnya.
Sebelum putusan pengadilan, atas gugatannya ini Shaaban diusir dari
apartemen dan tinggal di jalanan sehingga barang-barangnya habis dicuri.
“Dia hampir kehilangan segalanya karena masalah ini,” ujar pengacara
Shaaban, Daniel Whitney kepada Baltimore Sun.
Kasus kepiding ini memang tengah marak terjadi di Amerika. Whitney
mengaku, saat ini ia tengah menjalani proses hukum 75 kliennya dengan
gugatan serupa. keputusan juri yang mengabulkan tuntutan Shaaban dinilai
sebagai sebuah pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang. “Semoga
ini membawa pesan kepada masyarakat, terutama kepada pemilik apartemen,
agar lebih berhat-hati dengan membasmi serangga merugikan ini,” tambah
Whitney.
sumber : "http://www.menjelma.com/2013/06/berkat-kutu-wanita-ini-dapat-78-miliar.html"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Membaca Artikel di :
Blog Penguintanah - Biar Mainstream yang Penting Tetap Menarik.
Silahkan Berkomentar yang Relevan Tanpa Menyinggung Suku, Agama, Budaya atau Ras Tertentu.