Lion Air Sudah Siapkan Ganti Rugi

Pesawat Lion Air gagal landing di Bali.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, Lion Air telah menyiapkan ganti rugi untuk korban kecelakaan pesawat Boeing B737-800 yang gagal mendarat di Bali. Ganti rugi ini akan mengikuti Permenhub nomor 92 tahun 2011.

"Lion Air telah siapkan ganti rugi mengikuti peraturan menhub tentang tanggung jawab angkutan udara," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Mangindaan mengatakan, ada bagian dari peraturan menteri tersebut seperti penggantian untuk kabin penumpang untuk cacat dan kerusakan. Selain itu penggantiannya adalah kecelakaan, kehilangan, dan kerusakan.

"Dalam peraturan menteri itu, penumpang meninggal, cacat, itu diganti, hilang atau musnahnya, kabin, berkas-berkas. Itu diatur dalam Permenhub nomor 77 diperbaharui Permenhub 92 tahun 2011," ujar Mangindaan.

Selain itu, dirinya juga mengakui pihak Jasa Raharja sedang menyiapkan ganti rugi sebagai manfaat dari asuransi yang dibeli penumpang berbarengan dengan pembelian tiket pesawat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Membaca Artikel di :
Blog Penguintanah - Biar Mainstream yang Penting Tetap Menarik.
Silahkan Berkomentar yang Relevan Tanpa Menyinggung Suku, Agama, Budaya atau Ras Tertentu.